Hai, Sobat Krusial! Kalau bicara soal desa, pasti nggak lepas dari peran kepala desa dan perangkatnya yang jadi ujung tombak pembangunan.
Mereka adalah sosok yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat, mengurus administrasi, memimpin pembangunan, hingga menyelesaikan masalah sosial di tingkat akar rumput.
Namun, selama ini, gaji dan tunjangan yang mereka terima seringkali dianggap belum sebanding dengan tanggung jawab besar yang dipikul.
Nah, mulai tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mengatur ulang besaran gaji kepala desa dan perangkatnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP sebelumnya (No. 43/2014).
Tujuannya jelas, meningkatkan kesejahteraan para penggerak pemerintahan di tingkat desa agar mereka bisa lebih fokus dan optimal dalam menjalankan tugasnya.
Penasaran berapa besar gaji dan tunjangan yang akan mereka terima? Yuk, simak detail lengkapnya di artikel ini!
Kebijakan Baru Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025
Mulai 1 Januari 2025, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Indonesia diatur ulang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Aturan ini merupakan revisi dari PP sebelumnya (No. 43/2014) yang mengacu pada UU Desa No. 6/2014. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan para penggerak pemerintahan di tingkat desa.
Menurut Pasal 81 Ayat (2) PP No. 11/2019, gaji minimal kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sementara itu, sekretaris desa mendapat minimal Rp2.224.420 (110% gaji PNS II/a), dan perangkat desa lainnya menerima Rp2.022.200 (100% gaji PNS II/a).
Dari Mana Sumber Dana Gaji Ini?
Semua penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diambil dari APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Lebih spesifik, dana ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur pemerintah.
Menurut Pasal 81 Ayat (1), maksimal 30% APBDesa dialokasikan untuk:
- Gaji tetap kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa.
- Tunjangan jabatan, kinerja, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sisanya, 70% APBDesa, dipakai untuk program pembangunan desa, belanja operasional, insentif RT/RW, serta pemberdayaan masyarakat.






