Jakarta, QolamNews – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada tahap kedua dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Pemerintah telah menyalurkan bantuan senilai Rp600 ribu kepada sekitar 15 juta pekerja melalui bank-bank milik negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (28/10/2025), Yassierli menepis kabar yang beredar mengenai pembukaan BSU tahap dua.
Ia menambahkan bahwa program BSU telah selesai sesuai jadwal dan anggaran.
“Tidak ada BSU tahap dua. Program BSU tuntas sesuai peraturan dan anggaran yang tersedia,” tegas Yassierli.
Pemerintah menyusun program BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang memperbarui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Program ini bertujuan menjaga daya beli dan membantu pekerja yang terdampak tekanan ekonomi nasional.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH
Selain itu, Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program BSU.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi palsu di media sosial yang menyebut adanya pendaftaran BSU tahap dua.
Pemerintah Imbau Waspada Hoaks
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi melalui situs resmi kemnaker.go.id dan kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan langkah itu, masyarakat dapat terhindar dari tautan palsu atau penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Selain menegaskan penutupan program, pemerintah mendorong pekerja agar memanfaatkan bantuan yang diterima untuk kebutuhan produktif keluarga.
Dengan demikian, manfaat program ini dapat terasa langsung bagi perekonomian rumah tangga.






