QolamNews.com – Di tengah naiknya kebutuhan energi listrik, pemerintah memberikan subsidi berupa diskon pembelian token listrik sebesar 50%.
Program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik.
Namun, ada batas maksimal pembelian yang perlu diperhatikan agar subsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Artikel ini akan membahas batas maksimal pembelian token listrik diskon 50%, cara memanfaatkan program ini, serta pentingnya memahami ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Diskon 50% Token Listrik
Program diskon ini diberikan kepada pelanggan listrik prabayar tertentu, khususnya yang menggunakan daya rendah atau masuk dalam kategori subsidi. Berikut adalah beberapa poin penting terkait ketentuan program:
1. Besaran Diskon
Pelanggan yang memenuhi syarat akan mendapatkan diskon sebesar 50% untuk pembelian token listrik. Diskon ini hanya berlaku pada nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Batas Maksimal Pembelian
Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian untuk menghindari adanya penyalahgunaan subsidi. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan membeli token listrik dengan diskon hingga nominal tertentu dalam periode waktu tertentu.
3. Pelanggan yang Berhak
Diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan yang menggunakan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1300 VA dan 2200 VA. Semua pelanggan yang mempunyai daya tersebut dapat memanfaatkan program ini.