Nasional

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50%: Ketentuan dan Cara Memanfaatkannya

×

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50%: Ketentuan dan Cara Memanfaatkannya

Sebarkan artikel ini
Diskon Listrik 50%: Ketentuan dan Cara Memanfaatkannya
Tarif Listrik 15 - 21 September 2025

QolamNews.com – Di tengah naiknya kebutuhan energi listrik, pemerintah memberikan subsidi berupa diskon pembelian token listrik sebesar 50%.

Program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik.

Namun, ada batas maksimal pembelian yang perlu diperhatikan agar subsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga  Waspada! Token Listrik Diskon 50% Bisa Kadaluarsa Jika Tidak Cepat Digunakan, Ini Penjelasan PLN

Artikel ini akan membahas batas maksimal pembelian token listrik diskon 50%, cara memanfaatkan program ini, serta pentingnya memahami ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Diskon 50% Token Listrik

Program diskon ini diberikan kepada pelanggan listrik prabayar tertentu, khususnya yang menggunakan daya rendah atau masuk dalam kategori subsidi. Berikut adalah beberapa poin penting terkait ketentuan program:

Baca Juga  Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Tidak Libur Selama Ramadhan 2025, Ini Penjelasannya

1. Besaran Diskon
Pelanggan yang memenuhi syarat akan mendapatkan diskon sebesar 50% untuk pembelian token listrik. Diskon ini hanya berlaku pada nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Batas Maksimal Pembelian
Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian untuk menghindari adanya penyalahgunaan subsidi. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan membeli token listrik dengan diskon hingga nominal tertentu dalam periode waktu tertentu.

Baca Juga  600 Pegawai Non ASN Dirumahkan di Situbondo: Ini Dampak dan Solusinya

3. Pelanggan yang Berhak
Diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan yang menggunakan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1300 VA dan 2200 VA. Semua pelanggan yang mempunyai daya tersebut dapat memanfaatkan program ini.