Qolamnews.com – Tarif listrik PLN untuk periode 15 – 21 September 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini mengikuti pengumuman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juni 2025. Dalam pengumuman tersebut, tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap stabil, sama seperti yang berlaku sejak awal tahun 2025.
Bagi masyarakat, keputusan ini membawa kabar baik karena tidak ada tambahan beban biaya di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Bagi pelaku usaha, tarif listrik yang stabil memberikan kepastian biaya operasional, terutama bagi UMKM dan industri yang sangat bergantung pada listrik untuk menjalankan aktivitas bisnis.
Daftar Isi
Keputusan Pemerintah Untuk Stabilitas Tarif Listrik
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan III tahun 2025 dengan tidak melakukan penyesuaian. Hal ini mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun faktor-faktor tersebut mengalami fluktuasi, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil demi melindungi daya beli masyarakat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN siap mendukung kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, menjaga stabilitas tarif listrik merupakan salah satu langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, PLN juga berkomitmen memastikan pasokan listrik tetap andal dan pelayanan kepada pelanggan terus ditingkatkan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan (29/6/2025).
Rincian Tarif Listrik 15–21 September 2025
Mengutip laman resmi PLN, Kompas dan Antara Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, serta pelayanan sosial pada periode 15–21 September 2025:
1. Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Tarif Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
5. Tarif Pelayanan Sosial (Subsidi)
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh
6. Tarif Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Dampak Stabilitas Tarif Listrik
Kebijakan mempertahankan tarif listrik di periode 15–21 September 2025 memiliki sejumlah dampak positif:
- Meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah
Rumah tangga miskin yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA tetap bisa menikmati tarif murah. Hal ini membantu menjaga daya beli masyarakat kecil. - Menopang UMKM dan bisnis kecil
Bagi pelaku usaha kecil, stabilitas tarif listrik berarti kepastian biaya produksi. Hal ini membuat UMKM bisa tetap kompetitif di tengah ketatnya persaingan pasar. - Mendukung sektor industri
Industri besar membutuhkan listrik dalam jumlah besar. Dengan tarif yang tidak naik, perusahaan dapat menjaga efisiensi biaya operasional. - Menjaga stabilitas ekonomi nasional
Tarif listrik yang stabil membantu mengendalikan inflasi. Pasalnya, listrik merupakan komponen penting dalam biaya produksi barang dan jasa. - Memberikan kepastian investasi
Investor lebih percaya diri menanamkan modal di Indonesia karena biaya energi tidak mengalami lonjakan yang tiba-tiba.
Kesimpulan
Tarif listrik 15–21 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PLN sepakat untuk menjaga tarif tetap stabil guna melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas sosial, keputusan ini memberikan kepastian biaya dan menjaga keberlanjutan aktivitas sehari-hari. Stabilitas tarif listrik tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia ke depan.







