Scroll untuk baca artikel
Finance

Dirjen Pajak Tanggapi Kendala Akses Coretax

×

Dirjen Pajak Tanggapi Kendala Akses Coretax

Sebarkan artikel ini
Mengenal CoreTax: Solusi Modern untuk Manajemen Pajak yang Efisien
Coretax

QolamNews.com – Pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem Coretax, yang diharapkan dapat memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Sistem ini melayani berbagai proses perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga layanan lainnya.

Namun, peluncuran ini tidak berjalan lancar dan berbagai masalah teknis muncul, yang mengundang perhatian dan keluhan dari para pengguna.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Sistem ini dirancang untuk mengelola seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Sistem Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan dalam pengelolaan pajak. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.

Kendala Akses di Awal Peluncuran

Pada awal peluncurannya, banyak pengguna mengalami kesulitan mengakses sistem Coretax. Hal ini disebabkan oleh tingginya volume trafik yang diakses dalam waktu bersamaan.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ultimatum Keras untuk Reformasi Total DJBC

Dalam konferensi pers pada 6 Januari 2025, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah kapasitas sistem yang belum optimal.

“Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” jelas Suryo.

Tanggapan Dirjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memberikan penjelasan mengenai berbagai kendala yang dihadapi oleh sistem Coretax.

Direktur Jenderal Pajak, menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk terus memantau dan mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah teknis yang muncul.

Suryo menyatakan bahwa tingginya volume trafik yang diakses dalam waktu bersamaan menyebabkan sistem menjadi tidak responsif dan sering mengalami gangguan.

DJP berencana untuk melakukan berbagai langkah optimalisasi agar sistem dapat berfungsi dengan baik.

Langkah-Langkah Optimalisasi

Untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi sistem Coretax, DJP telah merencanakan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Optimalisasi Kapasitas Sistem: Menambah kapasitas server dan mengelola beban akses untuk memastikan sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.
  2. Penambahan Bandwidth: Memperluas kapasitas bandwidth agar sistem dapat mengakomodasi lebih banyak pengguna secara simultan tanpa mengalami gangguan teknis.
  3. Pemantauan Berkelanjutan: Melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap jalannya sistem dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan masalah.
  4. Komunikasi dengan Pengguna: Menindaklanjuti informasi dan keluhan dari wajib pajak serta memberikan solusi tepat waktu untuk setiap masalah yang dihadapi.
Baca Juga  Cara Daftar Coretax DJP Pajak 2025, Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Solusi untuk Wajib Pajak

Suryo Utomo juga menekankan bahwa DJP memahami kesulitan yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses sistem Coretax selama masa transisi ini.

Oleh karena itu, DJP menjamin bahwa pengguna tidak perlu khawatir akan dikenakan denda jika terjadi keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan akibat kendala teknis pada sistem Coretax.

DJP berupaya untuk mempertimbangkan agar tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat selama penggunaan sistem yang baru ini.

Selain itu, DJP juga telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mulai log in ke sistem Coretax sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kesempatan ini diberikan selama periode praimplementasi pada 24 hingga 31 Desember 2024.

Langkah ini diambil agar wajib pajak dapat lebih awal mempersiapkan diri sebelum sistem diluncurkan secara resmi. Namun, selama masa praimplementasi ini, sistem Coretax hanya dapat diakses dengan fitur terbatas.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi: Rp 1.000 Jadi Rp 1 Mulai 2027

Pihak DJP akan terus memonitor jalannya sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengguna. Termasuk juga permasalahan dalam infrastruktur sistem.

Pasalnya, sistem Coretax juga berkaitan dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.

“Jadi apapun juga informasi yang kami dapatkan dari wajib pajak, dari para pengguna, akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” ucap Suryo.

Dengan berbagai upaya perbaikan yang terus dilakukan, diharapkan sistem Coretax dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi wajib pajak. Modernisasi administrasi perpajakan ini adalah langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi perpajakan di Indonesia.

Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan teknis yang memadai, dan keterlibatan aktif dari semua pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, sistem Coretax diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam mengelola administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan dukungan dari DJP dan partisipasi aktif dari wajib pajak, sistem ini memiliki potensi untuk meningkatkan kinerja administrasi perpajakan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.