QolamNews.com – Dalam beberapa hari terakhir, wajib pajak ramai-ramai mengeluhkan kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax.
Gangguan teknis ini tidak hanya berdampak pada proses administrasi perpajakan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait potensi keterlambatan penerbitan dokumen dan kemungkinan pengenaan sanksi.
Faktur pajak merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi dan penagihan, sehingga setiap gangguan pada sistem seperti Coretax dapat mengakibatkan efek domino terhadap kelancaran bisnis.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena sistem perpajakan yang seharusnya mendukung justru menjadi kendala.
Daftar Isi
Klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak
Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menyiapkan masa transisi untuk mengatasi dampak gangguan sistem Coretax. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (6/1), Suryo menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai keterlambatan penerbitan faktur pajak akibat gangguan ini.
“Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur,” ujar Suryo. Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada beban tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak selama masa transisi ini.
Masalah Sertifikat Digital dan Efaktur
Menurut Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, masalah utama yang dihadapi wajib pajak terletak pada menu sertifikat digital dan efaktur di sistem Coretax. Sertifikat digital merupakan elemen penting yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk dapat menginput data di sistem ini.
Raden menjelaskan, hingga 4 Januari 2025, menu permintaan sertifikat digital di Coretax belum sepenuhnya berfungsi. Hal ini terjadi akibat tingginya permintaan akses, sehingga fitur tersebut sementara waktu dihilangkan. “Petugas yang bertugas membuat faktur pajak, contohnya, tidak bisa membuat faktur pajak jika belum memiliki sertifikat digital,” jelasnya.
Ketidaksiapan menu efaktur juga memperburuk situasi. Banyak perusahaan melaporkan bahwa mereka tidak dapat membuat faktur pajak dari 1 hingga 5 Januari 2025. Akibatnya, proses bisnis harian mereka terganggu, terutama bagi perusahaan yang sangat bergantung pada dokumen ini untuk menyelesaikan transaksi dan tagihan.
Dampak pada Bisnis Perusahaan
Faktur pajak merupakan dokumen utama dalam proses penagihan bersama dengan surat permintaan barang, invoice komersial, dan surat jalan. Jika salah satu dokumen tersebut tidak tersedia, maka proses penagihan tidak bisa dilakukan. Raden mengungkapkan bahwa situasi ini menimbulkan kerugian, terutama bagi bisnis yang sangat bergantung pada arus kas harian.
“Memang faktur pajak boleh dibuat di akhir bulan transaksi, dan dimasukkan ke SPT tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kelonggaran waktu menunda pembuatan faktur pajak,” tambah Raden.
Langkah Antisipasi oleh DJP
DJP telah berkomitmen untuk meminimalkan dampak gangguan ini. Salah satu langkah yang diambil adalah memastikan masa transisi berjalan lancar, sehingga wajib pajak tidak terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh ketidaksiapan sistem Coretax. Selain itu, DJP juga mempertimbangkan pelaporan alternatif untuk mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Suryo menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan sistem dan memastikan semua fitur Coretax, termasuk sertifikat digital dan efaktur, berfungsi dengan baik. “Kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” tuturnya.
Kesimpulan
Gangguan pada sistem Coretax telah menimbulkan tantangan besar bagi wajib pajak, terutama terkait penerbitan faktur pajak dan sertifikat digital. Namun, dengan adanya masa transisi dan kelonggaran dari DJP, wajib pajak diharapkan dapat tetap menjalankan kewajibannya tanpa khawatir akan sanksi. Ke depan, diperlukan peningkatan kesiapan sistem untuk menghindari kendala serupa yang dapat merugikan para pelaku usaha.










