Nasional

Akselerasi PPG Kemenag 2025: Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Guru

×

Akselerasi PPG Kemenag 2025: Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Guru

Sebarkan artikel ini
Akselerasi PPG Kemenag 2025: Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Guru
Menteri Agama, Nasaruddin Umar

QolamNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mempercepat pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun 2025.

Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama di sekolah umum, meliputi berbagai agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Langkah strategis ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran dalam meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru di Indonesia.

Peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu prioritas utama dalam mendukung pembangunan pendidikan yang berkualitas.

Guru sebagai ujung tombak dalam dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, akselerasi program PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya guru yang profesional dan berkualitas.

Baca Juga  Smartfren Gangguan Hari Ini Sampai Jam Berapa? Ini Info Resmi Operator

Target dan Rencana Pelaksanaan PPG Kemenag

Menurut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, terdapat 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rincian jumlah tersebut mencakup:

  • 484.678 guru madrasah
  • 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
  • 29.002 guru agama Kristen
  • 11.157 guru agama Katolik
  • 4.412 guru agama Hindu
  • 689 guru agama Buddha
  • 179 guru agama Khonghucu

Untuk mempercepat penyelesaian program ini, Kemenag membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru. Targetnya, seluruh guru binaan akan menyelesaikan PPG Dalam Jabatan dalam dua tahun ke depan.

Pada 2025, Kemenag menargetkan 269.168 guru, sementara pada 2026 targetnya mencapai 356.313 guru. Pelaksanaan PPG akan dibagi dalam beberapa angkatan, dengan angkatan pertama dimulai pada Maret 2025 dan diikuti oleh 80.000 hingga 100.000 peserta.

Baca Juga  Tok! Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru, Begini Detailnya

Peningkatan kapasitas guru melalui PPG ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi dalam penguasaan materi pelajaran, tetapi juga dalam penerapan metode pembelajaran yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan demikian, kualitas proses pembelajaran di kelas dapat lebih optimal dan berdampak positif pada hasil belajar peserta didik.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag

Calon peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
  2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
  7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
Baca Juga  Waspada! Token Listrik Diskon 50% Bisa Kadaluarsa Jika Tidak Cepat Digunakan, Ini Penjelasan PLN

Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta juga diharapkan memiliki komitmen tinggi dalam mengikuti seluruh rangkaian proses PPG. Proses seleksi yang ketat diharapkan dapat menjaring guru-guru yang benar-benar siap dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.