QolamNews, Jakarta – Wacana penerapan sekolah 5 hari dalam sepekan terus bergulir di Indonesia, memicu perdebatan sengit di kalangan pendidik, siswa, dan orang tua.
Kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan waktu lebih bagi keluarga ini, nyatanya memiliki sejarah implementasi yang penuh tantangan.
Bagaimana perkembangan terkini kebijakan ini hingga tahun 2025?
Daftar Isi
Upaya Penerapan Sekolah 5 Hari
Pada Juni 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Aturan ini menetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama 5 hari dalam seminggu, mulai tahun ajaran 2017/2018.
Dengan alokasi waktu delapan jam per hari, total jam belajar siswa menjadi 40 jam per minggu.
Kebijakan ini digagas sebagai bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dengan fokus pada lima nilai utama: religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.
Namun, respons publik terhadap kebijakan ini beragam. Kekhawatiran muncul terutama terkait potensi terganggunya pendidikan agama dan kegiatan ekstrakurikuler.
Gelombang penolakan yang meluas akhirnya memaksa Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pada Juni 2017.
Pemerintah kemudian berjanji untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan regulasi pengganti.
Otonomi Sekolah Jadi Kunci
Hingga tahun 2025, belum ada kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh sekolah di Indonesia menerapkan sistem sekolah 5 hari.
Kemendikbud menekankan bahwa implementasi kebijakan ini bersifat opsional dan bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.
Keputusan untuk menerapkan sekolah 5 hari atau enam hari dalam seminggu diserahkan sepenuhnya kepada otonomi sekolah, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, kondisi siswa dan guru, serta masukan dari komite sekolah dan tokoh masyarakat.
Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu cara untuk memperkuat karakter siswa dan memberikan lebih banyak waktu berkualitas bagi keluarga.
Pro dan Kontra di Balik Kebijakan
Kebijakan sekolah 5 hari memunculkan berbagai argumen pro dan kontra dari guru, siswa, dan orang tua.
Perspektif Guru:
Sebagian guru menyambut baik kebijakan ini karena memberikan lebih banyak waktu untuk istirahat dan persiapan materi ajar. Mereka juga berpendapat bahwa sistem ini dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru memiliki waktu lebih untuk menyusun rencana pembelajaran yang lebih baik.
Namun, ada juga kekhawatiran mengenai potensi kelelahan dan beban kerja yang berlebihan. Beberapa guru juga merasa bahwa materi yang disampaikan kurang maksimal karena konsentrasi siswa menurun di siang hari.
Perspektif Siswa:
Sebagian siswa melihat kebijakan ini positif karena memberikan waktu luang lebih banyak di akhir pekan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, dan mengembangkan minat di luar sekolah.
Namun, tidak sedikit siswa yang mengeluhkan kelelahan akibat belajar hingga sore hari dan kesulitan membagi waktu antara belajar, mengerjakan tugas, dan istirahat.
Perspektif Orang Tua:
Beberapa orang tua mendukung sekolah 5 hari karena dapat menyelaraskan jam pulang sekolah anak dengan jam kerja orang tua, sehingga interaksi keluarga menjadi lebih efektif. Mereka juga merasa tenang karena anak-anak tetap berada di bawah pengawasan sekolah hingga sore hari.
Namun, ada juga kekhawatiran mengenai kurangnya waktu anak untuk beristirahat dan bermain, serta potensi biaya tambahan untuk kegiatan di sekolah.
Otonomi Sekolah dalam Menentukan Hari Sekolah
Salah satu poin penting dalam implementasi kebijakan sekolah 5 hari adalah otonomi yang diberikan kepada sekolah.
Sekolah bersama komite sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan menerapkan sistem 5 hari atau enam hari, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti ketersediaan sumber daya, kondisi siswa dan guru, serta masukan dari tokoh masyarakat dan agama.
Keputusan ini kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah. Prinsip otonomi sekolah ini sejalan dengan semangat desentralisasi pendidikan, di mana pengelolaan pendidikan diserahkan kepada daerah dan satuan pendidikan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Kesimpulan
Rencana penerapan sekolah 5 hari di Indonesia pertama kali digulirkan pada tahun 2017, namun menghadapi berbagai kendala dan penolakan. Hingga tahun 2025, kebijakan ini belum menjadi mandat nasional yang bersifat wajib.
Implementasinya lebih banyak diserahkan kepada otonomi masing-masing sekolah. Perdebatan mengenai efektivitas dan dampak kebijakan ini masih terus berlangsung, menunjukkan bahwa arah kebijakan pendidikan di Indonesia akan terus berkembang seiring dengan evaluasi dan masukan dari berbagai pihak.
Ikuti Channel Telegram kami, untuk mendapatkan tips dan informasi terbaru dari kami












