Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Setiap tahunnya, berbagai kebijakan pendidikan sering menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dengan kegiatan belajar mengajar di bulan suci ini. Baru-baru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana meliburkan sekolah selama Ramadhan 1446 Hijriyah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan penyesuaian yang sesuai dengan suasana Ramadhan.
Penegasan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebutkan adanya libur sekolah selama Ramadhan.
Prof Abdul Mu’ti menekankan bahwa istilah yang digunakan adalah “pembelajaran di bulan Ramadhan,” bukan libur.
Keputusan ini juga telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, tinggal menunggu diterbitkannya surat edaran resmi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pendidikan tetap optimal meskipun di tengah suasana ibadah puasa.
Daftar Isi
Klarifikasi Mendikdasmen: Tidak Ada Libur Sekolah Selama Ramadhan
Prof Abdul Mu’ti dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pemerintah akan meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.
Ia menekankan bahwa tidak ada pernyataan resmi mengenai libur Ramadhan, melainkan pengaturan ulang sistem pembelajaran agar lebih sesuai dengan kondisi selama bulan puasa.
Menurutnya, penggunaan istilah “libur Ramadhan” adalah kurang tepat dan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Pemerintah fokus pada penyesuaian jadwal dan metode pembelajaran, bukan menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan ini dirancang untuk tetap mendukung proses pendidikan sambil menghormati pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Ragam Usulan Masyarakat Terkait Libur Sekolah Bulan Ramadhan
Seiring mendekatnya bulan Ramadhan, muncul berbagai usulan dari masyarakat terkait kebijakan libur sekolah. Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa terdapat tiga usulan utama yang berkembang di masyarakat.
Pertama, sebagian masyarakat mengusulkan agar sekolah diliburkan penuh selama Ramadhan. Selama masa libur tersebut, kegiatan anak-anak diisi dengan aktivitas keagamaan yang diselenggarakan di lingkungan masyarakat.
Kedua, terdapat usulan untuk menerapkan libur sebagian atau paro-paro, di mana sekolah libur selama beberapa hari menjelang Ramadhan hingga beberapa hari pertama bulan puasa. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal hingga mendekati Idul Fitri.
Ketiga, ada juga masyarakat yang mengusulkan agar tidak ada libur sama sekali selama Ramadhan dan pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa.
Beragam usulan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terbaik untuk mengakomodasi kebutuhan siswa dan masyarakat selama bulan suci.
Rencana Kebijakan Pembelajaran di Sekolah saat Bulan Ramadhan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan kebijakan khusus terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa sekolah tidak akan diliburkan, melainkan akan dilakukan penyesuaian dalam proses pembelajaran.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Prof Mu’ti memastikan bahwa kesepakatan telah dicapai dan saat ini tinggal menunggu penerbitan surat edaran resmi yang akan mengatur teknis pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan.
Meskipun begitu, detail mengenai mekanisme dan pelaksanaan kebijakan ini belum dijelaskan lebih lanjut.
Pemerintah berupaya agar pembelajaran di bulan suci tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kenyamanan siswa dalam menjalankan ibadah puasa.
Update Terbaru Konsep PPDB 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun konsep baru terkait mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Konsep tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan.
Prof Mu’ti menekankan bahwa pengajuan ini penting guna memastikan koordinasi yang optimal dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PPDB. Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci isi dari konsep baru tersebut.
Prof Mu’ti memastikan bahwa sebelum keputusan resmi diterbitkan, sistem zonasi yang saat ini berlaku masih akan digunakan.
Keputusan akhir mengenai perubahan sistem PPDB, apakah melalui persetujuan langsung Presiden atau sidang kabinet, akan disampaikan kepada publik setelah resmi diputuskan.
Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan baru ini.
Kebijakan pemerintah yang memastikan sekolah tetap melaksanakan pembelajaran selama bulan Ramadhan menjadi langkah strategis dalam menjaga kontinuitas pendidikan di Indonesia.
Dengan penyesuaian pola belajar yang lebih adaptif selama bulan suci, diharapkan siswa tetap mendapatkan pendidikan yang optimal tanpa mengurangi makna ibadah Ramadhan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menunggu keputusan resmi terkait mekanisme pembelajaran dan konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini masih dalam proses pengesahan.
Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini demi menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan produktif bagi siswa di bulan Ramadhan.












