Nasional

Surat Edaran Kementerian Kebudayaan: Bendera Merah Putih Setengah Tiang 30 September 2025

×

Surat Edaran Kementerian Kebudayaan: Bendera Merah Putih Setengah Tiang 30 September 2025

Sebarkan artikel ini
bendera-setengah-tiang-30-september-2025
bendera setengah tiang

QolamNews, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Edaran ini berisi imbauan agar masyarakat, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintahan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.

Imbauan ini menjadi bentuk penghormatan dan duka cita atas peristiwa kelam Gerakan 30 September (G30S) 1965.

Isi Surat Edaran

Surat edaran meminta pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025, pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Edaran ditujukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum. Pemerintah menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya seremoni, tetapi juga ajakan untuk mengenang korban G30S serta menjaga ingatan kolektif bangsa.

Baca Juga  PTRO Bagi-Bagi Duit Lagi! Segini Nih Dividen yang Bakal Kamu Terima

Salah satu poin berbunyi:

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” tulis poin kelima surat edaran.

Aturan Pengibaran Bendera

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur tata cara pengibaran.

Petugas harus menaikkan bendera ke puncak tiang terlebih dahulu, lalu menurunkannya hingga posisi setengah tiang sekitar sepertiga dari tinggi tiang.

Simbol ini melambangkan duka nasional sekaligus penghormatan bagi pahlawan yang gugur.

1 Oktober (Hari Kesaktian Pancasila)

Pada 1 Oktober 2025, bendera Merah Putih kembali berkibar satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.

Tindakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Momentum tersebut menegaskan keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi negara di tengah ujian sejarah.

Sejarah Singkat G30S 1965

Gerakan 30 September (G30S) merupakan peristiwa kelam yang terjadi pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.

Dalam peristiwa itu, enam jenderal TNI AD dan satu perwira gugur akibat penculikan dan pembunuhan oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September.

Peristiwa ini memicu gejolak politik nasional sekaligus menjadi titik balik sejarah bangsa. Pemerintah saat itu menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang. Sehingga Pemerintah saat itu membubarkan PKI dan melarang aktivitasnya di seluruh Indonesia.

Makna Pengibaran

Kementerian Kebudayaan menegaskan, pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya simbol duka. Peringatan ini juga menjadi sarana edukasi sejarah.

Melalui momen ini, generasi muda diajak untuk mengingat peristiwa G30S, menghargai jasa para korban, dan memperkuat semangat persatuan nasional dengan berpegang pada nilai-nilai Pancasila.