Situbondo – Dalam upaya mencari solusi atas dampak pemberhentian ratusan tenaga honorer, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, melakukan terobosan dengan mengusulkan agar mereka direkrut melalui skema Koperasi Merah Putih (KMP).
Usulan ini disampaikan langsung kepada Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam pertemuan resmi di Jakarta pada hari Selasa, 29 April 2024, sebagai wujud nyata kepedulian terhadap nasib ratusan warga yang kehilangan pekerjaan.
Daftar Isi
Honorer Dirumahkan, Harapan Dicari
Sejak awal 2025, kebijakan nasional yang melarang penganggaran untuk tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun menyebabkan sekitar 600 honorer di Kabupaten Situbondo harus dirumahkan. Mereka terdiri dari guru, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
Kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi dan sosial yang cukup besar, terutama di kalangan masyarakat desa. Pemerintah daerah pun dituntut untuk bergerak cepat mencari jalan keluar.
Inisiatif Bupati Situbondo – Menyambungkan Kebutuhan dengan Solusi
Bupati Situbondo tidak tinggal diam. Dalam pertemuannya dengan Menteri Koperasi dan UKM, ia mengusulkan agar para eks-honorer yang dirumahkan dapat diberi prioritas untuk bekerja di Koperasi Merah Putih (KMP) yang akan dikembangkan di 132 desa di Situbondo.
Gagasan ini dinilai relevan karena mampu menghubungkan kebutuhan tenaga kerja dengan program pemberdayaan ekonomi yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat.
Menteri Koperasi dan UKM menyambut baik usulan tersebut. Bahkan, ia menyebut langkah Bupati Situbondo sebagai inisiatif cerdas dan bisa menjadi model nasional jika berhasil diterapkan secara optimal.
Koperasi Merah Putih – Motor Ekonomi Baru dari Desa
Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan program koperasi yang dirancang untuk menjadi penggerak ekonomi berbasis desa. Fokus utama koperasi ini adalah pada penguatan usaha mikro, peningkatan kapasitas produksi lokal, dan penciptaan lapangan kerja mandiri.
Dengan keterlibatan tenaga honorer yang telah memiliki pengalaman kerja dan disiplin birokrasi, koperasi ini diyakini bisa berjalan lebih efektif dan profesional.
Setiap desa dirancang memiliki satu KMP, yang akan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Peran koperasi bukan hanya sebagai wadah simpan pinjam, tetapi juga sebagai distributor hasil pertanian, pengelola BUMDes, serta fasilitator pelatihan dan pemasaran produk lokal.
Rekrutmen dan Pendampingan – Skema Pemberdayaan
Rencana perekrutan mantan honorer ke dalam KMP akan didampingi dengan pelatihan manajerial dan teknis yang sesuai kebutuhan koperasi.
Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.
Selain itu, mentoring oleh koperasi sukses dari daerah lain juga akan digalakkan sebagai bagian dari transfer pengetahuan.
Langkah ini tidak hanya bersifat jangka pendek sebagai solusi pasca-dirumahkan, namun juga jangka panjang dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
Dukungan DPRD dan Masyarakat
DPRD Situbondo memberikan dukungan atas langkah Bupati, namun mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan KMP.
Keterbukaan data dan pengawasan menjadi hal yang ditekankan agar tidak terjadi penyimpangan. Sementara itu, masyarakat menyambut baik peluang ini karena memberikan harapan baru di tengah keterbatasan peluang kerja.
Kolaborasi Pemerintah untuk Masa Depan Tenaga Honorer
Langkah Bupati Situbondo dalam menjadikan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai solusi bagi tenaga honorer yang dirumahkan patut diapresiasi.
Tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga sebagai strategi pembangunan berkelanjutan yang melibatkan kekuatan masyarakat desa.
Jika diterapkan dengan konsisten dan penuh pengawasan, model ini berpotensi menjadi rujukan nasional dalam menyelesaikan persoalan honorer pasca-regulasi penghapusan tenaga non-ASN.