Nasional

Cek Faktanya! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli Resmi Dibatalkan

×

Cek Faktanya! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli Resmi Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Cek Faktanya! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli Resmi Dibatalkan
Cek Faktanya! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli Resmi Dibatalkan

Apa Penggantinya Diskon Listrik 50 Persen?

Sebagai pengganti dari pembatalan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli, pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program ini dinilai lebih efektif dan efisien karena telah terbukti sukses saat pandemi Covid-19 lalu.

“Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga  Waspada! Token Listrik Diskon 50% Bisa Kadaluarsa Jika Tidak Cepat Digunakan, Ini Penjelasan PLN

Penggunaan data yang sudah tersedia dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai bisa mempercepat proses distribusi bantuan sekaligus menjamin ketepatan sasaran.

Pemerintah pun menilai bahwa BSU mampu memberikan dampak langsung dan lebih terukur.

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Bantuan Subsidi Upah yang menjadi pengganti diskon tarif listrik ini akan difokuskan kepada kalangan pekerja formal yang berpenghasilan rendah.

Adapun kriteria penerima BSU tahun ini adalah:

  • Pekerja formal
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Dengan kriteria tersebut, pemerintah berharap bantuan ini benar-benar jatuh kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga  Resmi! Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik untuk 1.300 VA ke Bawah di Juni–Juli 2025, Ini Cara Dapatnya!

Bagaimana Dampaknya bagi Pelanggan Listrik?

Pembatalan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli tentu berdampak langsung kepada masyarakat.

Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya berharap adanya keringanan, kini harus tetap membayar tarif listrik sesuai ketentuan normal yang berlaku dari PLN.

Namun demikian, pemerintah menilai bahwa bantuan melalui BSU dapat menjadi solusi jangka pendek yang lebih tepat sasaran dan memberikan efek langsung pada daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Komitmen Tetap Ada, Bentuknya Berubah

Meskipun Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni dan Juli resmi dibatalkan, pemerintah memastikan bahwa komitmen untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat tetap berlanjut.

Baca Juga  AS Kritik Pedas Kebijakan QRIS Indonesia: Hambatan Dagang?

Skema BSU diharapkan bisa menjadi jalan tengah yang mampu membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, terutama mereka yang berada di kelas pekerja bawah.

Kebijakan ini juga menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons dinamika lapangan dan keterbatasan anggaran.

Dengan begitu, bantuan tetap berjalan meskipun bentuknya tidak seperti yang direncanakan semula.

Ikuti Channel Telegram kami, untuk mendapatkan tips dan informasi terbaru dari kami