Jakarta, Qolamnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan memberikan pelayanan pemakaman dan badal haji bagi delapan jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi hingga 10 Mei 2025. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyatakan bahwa seluruh hak peribadatan jamaah haji Indonesia yang wafat akan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tragedi meninggalnya delapan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci menambah daftar panjang kasus kematian jamaah haji pada musim haji 1446 H/2025 M. Hingga hari ke-10 penyelenggaraan ibadah haji, sebanyak 61.404 jamaah telah diberangkatkan menuju Arab Saudi. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kemenag memastikan bahwa seluruh hak-hak jamaah yang meninggal tetap dijaga.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Muhammad Zain, pelayanan pemakaman akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Arab Saudi. “Dengan penuh rasa duka kami laporkan bahwa ada jamaah kita yang wafat, hingga hari ini tercatat delapan jamaah yang wafat,” ungkapnya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Daftar Isi
Pernyataan Resmi Kemenag 8 Jamaah Haji Indonesia yang Wafat
Kemenag menyampaikan belasungkawa kepada keluarga jamaah yang meninggal dunia dan menjamin bahwa proses pemakaman akan dilakukan dengan baik. “Pemerintah memastikan seluruh hak peribadatan jamaah yang wafat, termasuk badal haji, Insya Allah terpenuhi,” tambah Zain. Badal haji merupakan proses pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jamaah yang telah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan haji.
Selain itu, Zain juga memastikan bahwa jamaah yang wafat akan mendapatkan klaim asuransi jiwa dan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi jamaah haji. Kami berharap keluarga dapat menerima dengan tabah dan ikhlas,” ujar Zain.
Pelayanan Badal Haji dan Asuransi untuk Jamaah Haji Indonesia yang Wafat
Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa badal haji akan dilakukan oleh petugas haji yang ditunjuk khusus oleh Kemenag. Petugas tersebut akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama Jamaah Haji Indonesia yang Wafat. Badal haji ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban ibadah haji jamaah tetap terlaksana meskipun mereka telah berpulang.
Sementara itu, terkait asuransi jiwa, Kemenag telah bekerja sama dengan sejumlah penyedia asuransi untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji. Setiap jamaah yang meninggal dunia berhak atas klaim asuransi yang akan disalurkan kepada ahli waris. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Data Keberangkatan Jamaah:
Pada hari yang sama, sebanyak 21 kelompok terbang (kloter) diberangkatkan dari berbagai embarkasi di Indonesia. Tercatat 8.261 calon haji diterbangkan menuju Madinah melalui maskapai penerbangan nasional. Hingga saat ini, total 158 kloter telah diberangkatkan, membawa lebih dari 61.000 jamaah dari berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa embarkasi besar yang menjadi titik keberangkatan jamaah haji antara lain Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, Balikpapan, dan Batam. Proses keberangkatan berjalan lancar meskipun sempat terjadi penundaan pada sejumlah penerbangan akibat cuaca ekstrem.
Penyelenggaraan haji tahun ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Selain harus memastikan kelancaran ibadah haji, Kemenag juga dihadapkan pada tugas untuk menangani jamaah yang wafat di Tanah Suci. Kemenag menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak jamaah haji tetap terlaksana, termasuk pelayanan badal haji dan pemakaman yang layak.
Keluarga jamaah yang meninggal diharapkan dapat tetap tabah dan ikhlas menerima kabar duka tersebut. Pemerintah melalui Kemenag akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait di Arab Saudi untuk memastikan proses pemakaman berjalan sesuai aturan dan syariat Islam.
Ikuti Channel Telegram kami, untuk mendapatkan tips dan informasi terbaru dari kami