Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bupati Aceh Singkil Jelaskan Alasan PPPK yang Ceraikan Istri Tak Dipecat

×

Bupati Aceh Singkil Jelaskan Alasan PPPK yang Ceraikan Istri Tak Dipecat

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Singkil Jelaskan Alasan PPPK yang Ceraikan Istri Tak Dipecat
Bupati Aceh Singkil Jelaskan Alasan PPPK yang Ceraikan Istri Tak Dipecat | foto dok. bangka.tribunnews.com

QolamNews Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memutuskan untuk tidak memecat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS yang menceraikan istrinya, Melda Safitri, meski kasus ini ramai dibicarakan publik.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap JS dan keluarganya. Hingga kini, JS tetap menjalankan tugasnya sebagai PPPK dan belum menerima sanksi pemecatan.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa perceraian tersebut terjadi pada 14 September 2025, setelah JS resmi dilantik sebagai PPPK pada 17 Agustus 2025. Menurutnya, proses perceraian dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan tidak melanggar aturan formal kepegawaian.

“Prosesnya tidak termasuk dalam mekanisme perceraian ASN atau PPPK. Mediasi sudah dilakukan di tingkat keluarga dan desa,” ujar Azman.

Sebelumnya, Melda Safitri viral di media sosial setelah membagikan kisah rumah tangganya yang kandas tak lama setelah suaminya dilantik. Ia mengaku diceraikan secara sepihak saat sedang berada di kampung bersama anak-anak.

Baca Juga  Resmi! Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik untuk 1.300 VA ke Bawah di Juni–Juli 2025, Ini Cara Dapatnya!

Kasus ini memicu reaksi publik yang meminta agar JS diberhentikan karena dianggap tidak beretika. Namun, Pemkab Aceh Singkil memilih langkah administratif ringan berupa klarifikasi dan pembinaan.

Safriadi menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku. “Selama tidak ada pelanggaran hukum atau disiplin kerja, pegawai tidak bisa dipecat hanya karena masalah pribadi,” ujarnya.

Baca Juga  Viral! Suami PPPK di Aceh Singkil Ceraikan Istri Dua Hari Sebelum Terima SK, Alasannya Bikin Warganet Geram

Dengan keputusan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa status PPPK tidak otomatis dicabut akibat urusan rumah tangga. Pemkab menilai, tindakan pemecatan hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat yang berkaitan dengan tugas dan integritas sebagai aparatur negara.

source : bangka.tribunnews.com

bpkn selidiki aqua
Nasional

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) siap memanggil PT Tirta Investama (Aqua) terkait dugaan penggunaan sumur bor sebagai sumber air minum. Kasus ini menuai perhatian publik dan menjadi sorotan regulator.