QolamNews – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memutuskan untuk tidak memecat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS yang menceraikan istrinya, Melda Safitri, meski kasus ini ramai dibicarakan publik.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap JS dan keluarganya. Hingga kini, JS tetap menjalankan tugasnya sebagai PPPK dan belum menerima sanksi pemecatan.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa perceraian tersebut terjadi pada 14 September 2025, setelah JS resmi dilantik sebagai PPPK pada 17 Agustus 2025. Menurutnya, proses perceraian dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan tidak melanggar aturan formal kepegawaian.
“Prosesnya tidak termasuk dalam mekanisme perceraian ASN atau PPPK. Mediasi sudah dilakukan di tingkat keluarga dan desa,” ujar Azman.
Sebelumnya, Melda Safitri viral di media sosial setelah membagikan kisah rumah tangganya yang kandas tak lama setelah suaminya dilantik. Ia mengaku diceraikan secara sepihak saat sedang berada di kampung bersama anak-anak.
Kasus ini memicu reaksi publik yang meminta agar JS diberhentikan karena dianggap tidak beretika. Namun, Pemkab Aceh Singkil memilih langkah administratif ringan berupa klarifikasi dan pembinaan.
Safriadi menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku. “Selama tidak ada pelanggaran hukum atau disiplin kerja, pegawai tidak bisa dipecat hanya karena masalah pribadi,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa status PPPK tidak otomatis dicabut akibat urusan rumah tangga. Pemkab menilai, tindakan pemecatan hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat yang berkaitan dengan tugas dan integritas sebagai aparatur negara.
source : bangka.tribunnews.com






